Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi – ) di masyarakat, khususnya di jejaring sosial, semakin menyebar dan meningkat dari waktu ke waktu. Peristiwa ini tentu berbahaya dan menjadi perhatian semua pihak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Mohammad Faisal mengatakan, upaya menghentikan ujaran kebencian di media sosial bisa dilakukan, terutama dengan menyadarkan masyarakat akan moral dan etika.

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Hal ini terungkap dalam Tahun 2022 ini pada hari Sabtu (18/06) dalam diskusi khusus yang diselenggarakan RRI Samarinda dalam rangka Hari Ujaran Kebencian.

Pemanfaatan Teknologi Kriptografi Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber

Kehadiran ujaran kebencian di media tidak terlepas dari moral dan etika penggunanya. Pada dasarnya, jika memiliki moral yang baik dan memahami aturan dan nilai, maka pengguna dalam hal ini adalah net atau a. Warganet, pergunakan media sosial dengan baik dan bijak

Selain itu, Fasil juga menambahkan, selain lemahnya akhlak dan akhlak, yang terlihat saat ini adalah tidak adanya teladan atau teladan yang baik, khususnya generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin negara. Hal ini penting karena role model dicari sebagai tokoh dan panutan yang dapat mempengaruhi perkataan dan tindakan dalam masyarakat.

Ia berpendapat, semua pihak harus dilibatkan dalam mengembangkan pelajaran moral dan teladan yang efektif sejak masa kanak-kanak dan tidak perlu berlebihan, pertama di keluarga inti, lalu di lembaga pendidikan. Masyarakat pada umumnya juga bergerak maju.

“Media baru seperti media sosial dan internet bukanlah hal baru di tengah masyarakat. Setiap hari masyarakat mengakses dunia online untuk menggali informasi dan bertukar informasi dengan pengguna media sosial lainnya. Kami berharap masyarakat dapat mempermudah kehidupan semua orang dan masyarakat dapat menjadi pengguna yang cerdas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. bahkan hal-hal negatif yang merugikan orang lain.” jelasnya.

Etika Bisnis Dalam Pemasaran Digital

Faisal mengucapkan terima kasih kepada RRI Samarinda yang aktif menyebarkan informasi positif dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya etika dan etika media dalam dialog ini. Pada kesempatan ini juga hadir konsultan lain yaitu Kaltim P.I. Ketuanya adalah Endro S. Effendy dan Chief Press Officer California Timur Charles Seehan. (sw/pt) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika penggunaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Enrekang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap hasil beberapa penelitian mengenai pemanfaatan teknologi informasi di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan salah satu media yang memudahkan pencarian informasi di Perpustakaan Inrekang Universitas Muhammadiyah. Namun tetap perlu memperhatikan beberapa etika dalam penggunaannya, karena penggunaan teknologi informasi pada dasarnya adalah ketika kita berkomunikasi dengan orang lain, dan berkomunikasi dengan orang lain memerlukan etika tertentu.

Ismayah, I., Munawarah Ridwan, M., Syahdan, S., Aminullah, A.M., Jamaluddin, N., dan Elihami, E. (2020). Etika Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Enrekang dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi. EduPsyCouns: Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Konseling, 2(2), 100-109. Diperoleh dari https:///Edupsycouns/article/view/1094

[1] Tukang roti, D. Manajemen Strategis Teknologi: Panduan Layanan Perpustakaan dan Informasi. Oxford: Pers Chandos. https://Doi.Org/10.1108/Eb054013.

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

[3] Budiman, Ernita Arif dan Elva Ronaning Roma. Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Perpustakaan Daerah Kabupaten Belitung Timur, Jurnal Bidang Komunikasi. 2019.

Memahami Etika Dan Budaya Dalam Dunia Kerja Sejak Dini

[11] Arif Surahman. Implementasi TIK di Perpustakaan: Fenomena yang Tak Terelakkan di Era Informasi Global, Seminar Sehari Perpustakaan Sekolah. 2016.

[13] Yang, SK, & Lee, L., Teknologi Baru untuk Pustakawan: Pendekatan Praktis untuk Inovasi. Seni Praktis Suara Film. Amsterdam: Elsevier, Zuhrah 2016. Dalam masyarakat mana pun di belahan dunia mana pun, selain aturan atau ketentuan hukum, ada beberapa nilai moral dasar yang secara umum dianggap sebagai aturan yang harus dipatuhi. Standar-standar ini sering disebut etika. Moralitas dalam arti sempit dipahami masyarakat sebagai budi pekerti yang baik. Sedangkan moralitas yang umum/luas adalah suatu standar atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku individu dalam masyarakat mengenai tingkah laku yang baik dan buruk. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku dan tingkah laku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, yang memuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah tugas dan tanggung jawab moral setiap individu untuk bertindak dalam masyarakat.

Kata etika berasal dari kata Yunani kuno “ethikos” yang berarti anak. Etika dalam konteks ini mempunyai pandangan normatif dimana yang menjadi tujuan adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Soergarda Poerbakawatja berpendapat bahwa pengertian etika adalah ilmu yang memberikan arahan, standar dan landasan tingkah laku manusia. PhD Burhanuddin Salam berpendapat bahwa etika adalah cabang filsafat yang membahas tentang nilai-nilai dan standar-standar yang menentukan tingkah laku hidup manusia. Selain itu, Poerwadarminto, ilmu etika adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku atau perbuatan manusia ditinjau dari baik dan buruknya, yang luasnya dapat ditentukan oleh faktor manusianya.

Banyak pendapat para ahli dan etika merupakan ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku, bersumber dari akal sehat dan berbeda dengan syarat lainnya. Ia memiliki banyak karakteristik etika yang membedakannya dari standar lainnya. Ciri-ciri etis adalah sebagai berikut:

Teknologi Informasi Secara Syariah

Oleh karena itu, selain standar perilaku yang terlihat, etika juga harus melekat/melekat pada diri seseorang, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial/kehidupan bermasyarakat, maupun di tempat kerja.

Banyak yang percaya ini adalah krisis moral. Di antara standar moral yang dianggap menghilang, standar kesopanan secara bertahap menjadi lebih menonjol dibandingkan dekade-dekade sebelumnya. Misalnya pada masyarakat Jawa, penggunaan Ngoko Jawa, Chrome Alus, dan Chrome Ingil sangat diatur. Kaum muda, tanpa memandang status sosial, status, kekayaan, dll., sebisa mungkin menggunakan bahasa kroma dengan orang tua. Standar-standar ini sekarang dianggap sedang berubah. Perubahan teknologi dan integrasi budaya antar daerah/negara juga dapat menjadi faktornya. Misalnya dulu ketika kita bertemu dengan orang yang lebih tua, tanpa sadar kita menundukkan kepala dan menghormati mereka. Sekarang aturan-aturan ini secara bertahap dikurangi, atau bahkan dihilangkan.

Perubahan ini tidak bisa direduksi menjadi perilaku moral. Di Indonesia sendiri, etika sosial merupakan aturan tidak tertulis yang mencakup ajaran agama, adat istiadat, dan budaya daerah yang sangat berbeda. Bahkan di tingkat sekolah, etika tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi terkait dengan banyak mata pelajaran. Akhlak yang tidak terdidik menjadi ciri umat beragama yang hidup berkeluarga dan bermasyarakat tanpa mempelajari aturan apa yang boleh dan apa yang tidak.

Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Kode etik dirumuskan/ditegakkan oleh para profesional dan organisasi di berbagai industri dan organisasi. Karena kode etik dan perilaku mungkin unik untuk profesi yang berbeda, maka kode etik dan perilaku tersebut harus dikembangkan secara berbeda untuk setiap profesi dan organisasi. Kementerian Keuangan bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat pegawainya, negara dan bangsa dengan menyusun kode etik dan perilaku yang menjadi pedoman sikap, sikap dan tingkah laku pegawainya. .

Ilmu Komunikasi Untag Surabaya

Peraturan Menteri Keuangan No. Di tahun Menurut 190/PMK.01/2018 Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Pegawai Pemerintah yang Bekerja di Kementerian Keuangan, setiap pegawai harus berpedoman pada nilai-nilai dan etika berikut dalam perilakunya sehari-hari: Kode Etik dan Perilaku. Hal ini menandakan perubahan dalam teknologi, nilai-nilai moral, budaya dan perilaku yang terjadi di masyarakat untuk mencegah perilaku buruk terhadap pegawai bendahara dan melindungi martabat dan rasa hormat setiap pegawai. Artinya, selain menjadi pedoman perilaku bagi pegawai bendahara, dapat dipahami bahwa perubahan teknologi dalam masyarakat, nilai-nilai moral, perubahan budaya dan perilaku diharapkan dipertahankan oleh nilai-nilai perbendaharaan. .

Nilai-nilai Kementerian Keuangan antara lain: Integritas, artinya seluruh pegawai harus berpikir, berbicara dan berperilaku baik dan benar serta harus selalu berpegang pada moral dan etika, b. Profesionalisme, artinya seluruh pegawai harus bertindak. Bekerja dengan benar dan akurat dengan keterampilan terbaiknya dan tanggung jawab yang memadai serta komitmen yang tinggi; C. Kolaborasi, yang berarti seluruh karyawan berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kolaboratif internal yang efektif dengan pemangku kepentingan untuk menghasilkan pekerjaan yang bermakna dan berkualitas, d. Pelayanan, yaitu seluruh pegawai harus memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan, memberikan pelayanan yang memuaskan dan bekerja dengan sepenuh hati. , jelas, cepat, akurat dan pasti; dan e. Perfeksionisme berarti seluruh karyawan harus selalu berusaha untuk meningkatkan dan melakukan yang terbaik di segala bidang.

Pejabat diharapkan bersikap jujur, penuh hormat dan bertanggung jawab, serta menetapkan landasan yang tepat bagi etika dan perilaku karyawan. Kode etik dan moral hendaknya tidak hanya dibaca dan dibaca saja, namun harus diterapkan, dilaksanakan dan tercermin dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah seorang pemimpin dan harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang disekitarnya untuk konsisten menerapkan sifat-sifat dasar tersebut. Filosofi kepemimpinan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madio Mangun Karso, Tut Wuri Handayani masih relevan hingga saat ini, bagian depan sebagai teladan atau teladan, bagian tengah sebagai motivasi atau penyeimbang, dan bagian belakang sebagai pemberi motivasi.

Seberapa Penting Pembelajaran It Untuk Anak Sd Di Era Digital?

Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.01/2018 tentang Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, mengatur secara luas tentang pedoman perilaku dan perilaku pegawai, misalnya. Selain itu, hukuman bagi pelanggaran aturan tersebut, sesuai dengan tujuan akhirnya, adalah untuk melindungi kehormatan dan martabat karyawan, negara dan negara serta memberikan sanksi. Setiap pegawai Departemen Keuangan harus memahami dan menghormatinya. (Arif Nugroho/Kanwil Kalselteng) Menciptakan Kesadaran Beretika dan Beretika Penerapan di Era Digital di Kalangan Remaja Karang Taruna

Memasuki era digital, teknologi informasi mulai berkembang pesat.

Etika dalam teknologi informasi dan komunikasi, belajar teknologi informasi dan komunikasi, etika profesi teknologi informasi, etika dan moral penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, etika dan moral dalam teknologi informasi dan komunikasi, teknologi informasi dan komunikasi terbaru, etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengantar teknologi informasi dan komunikasi, buku teknologi informasi dan komunikasi, ebook teknologi informasi dan komunikasi, pelajaran teknologi informasi dan komunikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like