Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli – Istilah administrasi publik berasal dari bahasa latin = “mengelola”. Bahasa Belanda artinya sama dengan besturen yang artinya fungsi pemerintahan

3 Menurut J. Wayongam : Administrasi sama dengan pengendalian atau pengelolaan (to rule, to rule, to reject, to be the wind or to have), yaitu suatu proses yang meliputi: perencanaan dan perumusan kebijakan politik pemerintah (formulasi kebijakan). Pelaksanaan kebijakan politik yang ditentukan oleh pemerintah: dengan membentuk organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan; memimpin organisasi untuk mencapai tujuannya.

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian administrasi publik menurut para ahli 1. Menurut Utrecht, administrasi publik adalah kumpulan jabatan-jabatan administratif (instrumen/instrumen) di bawah pimpinan pemerintah (presiden dan menteri) yang melaksanakan beberapa pekerjaan pemerintahan (tugas pemerintahan) yang tidak ditugaskan. otoritas legislatif dan yudikatif.

Pengertian Pengertian Umum Hukum Tata Negara

6 3. Menurut CST, Dewan mengidentifikasi tiga pengertian pemerintahan: sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau badan politik (negara), termasuk badan-badan di bawah pemerintahan, dimulai dari presiden, menteri termasuk sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, gubernur, bupati/walikota dan seterusnya, pada dasarnya semua orang yang menjalankan pemerintahan. Sebagai suatu fungsi atau kegiatan, lebih tepatnya sebagai kegiatan untuk menjamin kepentingan negara. Sebagai proses teknis penerapan undang-undang atau implementasi undang-undang.

Menurut Sudikno Mertakusum, “hakikat sumber hukum adalah tempat kita menemukan atau memeriksa hukum, atau tempat dimana hukum itu berada, dan hukum itu mempunyai kekuatan untuk mengatur serta mempunyai sifat pemaksaan dan penegakan hukum. Sumber hukum = yang menciptakan hukum/sumber hak (menurut zevenvergen)

9 Menurut TAP MPR BR.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa sumber hukum adalah sumber yang menjadi dasar pembentukan peraturan. Oleh karena itu, sumber hukum adalah dimana terdapat suatu peraturan yang dapat dijadikan landasan hukum dan mengikat.

Sumber daya hukum material; Sumber hukum formal Sementara itu, Lj.J. Van Apeldoorn membedakan 4 jenis sumber hukum; Sumber hukum dalam pengertian sejarah; Sumber hukum dalam arti filosofis; Sumber hukum dalam arti sosiologis; Sumber hukum dalam arti formal

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Sumber daya hukum material; merupakan sumber hukum yang menentukan isi norma hukum, dan isi hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu: faktor sejarah, yaitu faktor sejarah. J. undang-undang/peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan pembuatan undang-undang dan dapat dijadikan hukum positif.

12b. Faktor sosiologis yaitu keseluruhan masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang berlangsung dalam masyarakat dapat dijadikan bahan pembuatan undang-undang, dengan kata lain sesuai dengan pengertian hukum masyarakat, misalnya kondisi dan pendapat sosial, ekonomi, budaya, agama, dan psikologis masyarakat. C. Faktor filosofis. Ini adalah ukuran apakah suatu peraturan itu adil atau tidak, dan seberapa baik anggota masyarakat menaati peraturan tersebut atau mengapa masyarakat menaati peraturan tersebut.

13 2. Sumber hukum formal, yaitu norma-norma hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, setelah diperoleh bentuknya melalui suatu proses tertentu, maka peraturan itu berlaku umum dan mengikat bagi seluruh anggota masyarakat serta dihormati oleh anggota masyarakat. . Sumber hukum formal hukum administrasi negara adalah: peraturan perundang-undangan, adat istiadat/praktik hukum penyelenggaraan negara, praktik peradilan, doktrin/pendapat para ahli.

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

14 HUKUM Aturan hukum administrasi negara yang diatur dalam konstitusi juga ditegakkan dengan undang-undang. Semua peraturan perundang-undangan organik merupakan sumber hukum administrasi negara. Jika kita melihat hierarki peraturan di Indonesia yang menjadi sumber hukum administrasi publik Indonesia, terlihat pada beberapa peraturan mengenai hierarki dan struktur pembuatan peraturan.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

15 Undang-undang yang ditandai sebagai sumber hukum formil HAN adalah undang-undang dalam arti materiil atau undang-undang dalam arti luas: UUD’45, TAP MPR, Perpu, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan presiden, peraturan daerah. Hukum dalam arti sempit atau hukum dalam arti formal berarti bahwa setiap keputusan pemerintah yang berupa undang-undang, ditentukan oleh cara pengambilannya, oleh karena itu dinilai menurut bentuknya. Di Indonesia, hukum dalam arti formal berarti segala keputusan pemerintah yang diambil oleh presiden dengan persetujuan wakil rakyat

17 Menurut TAP MPR BR.III/MPR/2000, ditinjau dari sumber hukum dan kepatuhan terhadap norma peraturan perundang-undangan, terdiri atas: sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tidak tertulis adalah sumber hukum yang dapat mempengaruhi terbentuknya sumber hukum tertulis, seperti pandangan hidup bangsa, sejarah bangsa, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat/adat istiadat, yang bersifat final dalam penciptaan hukum tertulis. . hukum

22 KEPUTUSAN MFA Dibentuk dan Disahkan MFA Yang pertama diterbitkan pada tahun 1960 yaitu Keputusan Sementara MFA VI No. 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Negara Republik Indonesia sebagai garis besar kebijakan negara. Ketetapan MPR adalah keputusan parlemen yang mempunyai kekuatan hukum mengikat di luar MPR dan di dalam MPR. Keputusan MPR merupakan keputusan parlemen yang mempunyai kekuatan hukum dan hanya mengikat secara internal.

23 Beberapa contoh Ketetapan MPR yang isinya diubah dan isinya keputusan (beschikking), yaitu: Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia Soeharto sebagaimana Amanat MPR; Ketetapan MPR no. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR no. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Presiden/Mandat MPR dalam Rangka Pencapaian dan Pengendalian Pembangunan Nasional; Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia

Pejabat Publik Dan Konflik Kepentingan

24 PERATURAN PEMERINTAH Peraturan pemerintah merupakan pelaksanaan undang-undang. Peraturan negara merupakan sumber hukum administrasi negara apabila mengatur dan mengacu pada tugas dan wewenang negara, tata kerja lembaga, pengembangan profesi, tugas pembantuan, dan peraturan teknis negara. Contoh: PP Republik Indonesia No. 59 Tahun 2013 tentang Keamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara pada tingkat Kepala Negara/Perdana Menteri PP RI No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pembiayaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Agar situs ini dapat berfungsi, kami mencatat data pengguna dan meneruskannya ke pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like