Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi

Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi – Kasus penggelapan pajak yang terjadi di PT. Indosat Multimedia dipersiapkan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi di bawah bimbingan Dr. Wahyudin Nor, SE, M, Ak, CA

Terdiri dari: Eva Khofifah (1710313320019) Medi Enda Loena C. Sembiring (1710313620047) Mutia Rahmi (1710313620069) Ika Rahmafitri N (1710313620036) Sri U.

Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi

Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan dokumen ini tepat pada waktunya. Judul dokumen ini adalah Kasus Pelanggaran Fiskal yang Terjadi di PT. Multimedia yang didukung.

Makalah Etika Profesi

Dokumen ini diserahkan untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan keterampilan peserta didik. Dengan dibuatnya dokumen ini kami mencoba mendefinisikan dan menjelaskan etika akuntan dalam kasus pelanggaran perpajakan di PT. Multimedia yang Didukung (bebas pajak).

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan menyempurnakan dokumen ini semaksimal mungkin. Akhir kata, kami menyadari bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangannya, sehingga kami mengharapkan saran, kritik dan bimbingan dari berbagai pihak demi penyempurnaan dokumen ini di masa yang akan datang. Semoga makalah yang kami tulis dapat bermanfaat dan memberikan informasi dimasa yang akan datang.

Dalam penyajian laporan keuangan yang disusun oleh manajemen perusahaan tentunya terdapat kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi, dan prinsipal mempunyai kepentingan yang besar yaitu pemilik modal (investor) sekaligus pihak keuangan. pengguna. laporan. , setelah menerima laporan keuangan. yang akurat, dapat diandalkan dan bertanggung jawab atas dana yang diinvestasikan. Oleh karena adanya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan, maka perlu adanya pihak independen untuk memediasi kepentingan para pengguna laporan keuangan tersebut, yaitu dengan melakukan audit dengan auditor. Auditor memegang peranan penting sebagai salah satu profesi akuntansi dalam memberikan penilaian terhadap laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit, bahkan mereka mempunyai kode etik akuntansi. Saat ini etika akuntansi menjadi topik yang banyak dibicarakan dan dipelajari secara ilmiah (Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Di Indonesia, permasalahan ini berkembang setelah munculnya banyak pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan publik. Misalnya, pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan publik dapat berupa penerbitan opini yang tidak sah atas laporan keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu berdasarkan standar audit akuntansi. Berdasarkan permasalahan pelanggaran etika dalam profesi akuntansi. Penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai pelanggaran etika khususnya mengenai penghindaran pajak yang terjadi di PT. Multimedia yang didukung. Tulisan ini membahas tentang sejarah kasus penggelapan pajak.

1 FORMULIR 1. Bagaimana sejarah pelanggaran fiskal yang terjadi di PT. Non-pusat? 2. Pelanggaran etika apa yang dilakukan PT. Non-pusat? 3. Apa alasan pengalihan tuntutan pelanggaran yang dilakukan PT. Non-pusat? 4. Sanksi apa yang diberikan kepada PT. Non-pusat? 5. Bagaimana investigasi pelanggaran etika akuntansi profesi yang terjadi pada PT. Non-pusat?

Kode Etik Bidan Dan Contoh Kasus Pelanggaran

Menemukan permasalahan sebenarnya dengan menyelidiki Wajib Pajak yang bersangkutan dan memverifikasi kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban Wajib Pajak.

 Proses penyidikan, menurut Djangkung, kini dilimpahkan ke Kanwil VII Dirjen Pajak. Sebab, IM3 berbasis di wilayah operasional Kanwil VII. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI M Rosyid Hidayat mengutarakan dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penipuan perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada Penerimaan Dalam Negeri tahun Desember 2001 dan Desember 2002. Total penerimaan pajak tahun 2001 dilaporkan sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan pajak masukan sebesar Rp65,77 miliar. Sesuai aturan, jika pajak masuk lebih tinggi dari pajak keluar, selisihnya bisa dikembalikan atau ditarik. Oleh karena itu, IM melakukan pengembalian dana sebesar Rp 65,7 miliar.

 Menurut Rasyid, sekilas tidak ada yang salah. Namun jika dicermati dari link biaya masuknya, IM3 menyebutkan biaya masuk ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek kembali, di SPT TVA Berkala PT Indosat ternyata tidak ditemukan angka pajak terkait yang diklaim IM3. Bahkan, angka Pajak Masuk IM3 harus muncul dalam laporan Pajak Keluaran PT Indosat pada tahun anggaran yang sama. Faktanya, PT Indosat hanya melaporkan biaya produksi sebesar Rp 19,41 miliar, sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom, bukan IM3.

Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi

 Hal serupa juga dilakukan pada tahun 2002, nilainya bahkan lebih tinggi. Untuk SPT Masa PPN 2002 bulan Desember 2002, IM3 melaporkan pajak masukan melebihi Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut.

Etika Akuntansi: Pengertian, Tujuan Dan Manfaat

Berdasarkan riwayat kasus PT. Multimedia yang didukung. Pelanggaran yang dilakukan dapat dipastikan merupakan manipulasi Surat Pemberitahuan Berkala tentang Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). PT. Indosat mengatakan biaya keluar lebih tinggi dari biaya masuk sehingga memerlukan pengembalian dana.

Hal ini dapat berubah, bisa karena faktor material, faktor tekanan manajemen atau kesalahan sistem dan prosedur yang ada. b. Masalah etika dapat menjadi faktor dalam mengungkap penipuan di tempat kerja. Dilema etika yang dihadapi akuntan publik timbul dari saling ketergantungan antara klien dan KAP (klien yang membayar biaya auditor). Selain itu dilema etika yang dihadapi akuntan di perusahaan.

2 sanksi yang diberikan PT. PENGESAHAN MULTIMEDIA 1. Sanksi Administratif a. Sanksi administratif berupa denda merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditemui dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun besaran dendanya dapat ditetapkan pada tingkat tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau kelipatan dari jumlah tertentu. Untuk banyak pelanggaran, denda ini akan ditambah dengan hukuman pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana adalah pelanggaran karena kelalaian atau kesengajaan. Yang dapat dikenakan sanksi administratif antara lain adalah denda, bentuk denda, dan besarnya denda. b. Sanksi administratif berupa bunga Sanksi administratif berupa bunga dikenakan atas penyimpangan yang menentukan bertambahnya utang fiskal. Tingkat bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, terhitung sejak bunga menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dan dibayarkan. Ada banyak perbedaan dalam menghitung bunga utang standar dan bunga utang konvensional. Menghitung bunga utang biasanya melibatkan bunga majemuk (compound interest). Sementara itu, denda bunga dari ketentuan fiskal tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk. Besarnya bunga akan dihitung secara berkala dari pokok pajak yang tidak atau tidak dibayar. Namun apabila wajib pajak hanya membayar sebagian atau tidak membayar denda bunga yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka denda bunga tersebut dapat dipulihkan beserta bunganya. Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah denda bunga ketentuan pajak pada dasarnya dihitung 1 (o) bulan penuh.

Dengan kata lain, bagian suatu bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung setiap hari. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal-hal yang dapat menimbulkan denda bunga dan menghitung besarnya bunga pajak.

Docx) Makalah Pelanggaran Etika Bisnis Luis Makluf

C. Sanksi administratif berupa kenaikan Jika dilihat dari bentuknya, sanksi administrasi berupa kenaikan mungkin merupakan sanksi yang paling ditakuti oleh wajib pajak. Sebab, jika sanksi tersebut diterapkan, pajak yang harus dibayar bisa berlipat ganda. Denda berupa kenaikan pada dasarnya dihitung sebesar persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayar. Jika dilihat dari alasannya, biasanya denda yang dikenakan lebih banyak karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menimbulkan sanksi berupa kenaikan dan besaran kenaikan pajak. 2. Sanksi pidana Ada pula sanksi pidana di bidang perpajakan. UU KUP mengatur bahwa penjatuhan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah tetap memberikan keringanan dalam penjatuhan sanksi pidana di bidang perpajakan yaitu wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB untuk pertama kali tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan dikenakan sanksi administratif. Penyampaian SPT atau pengiriman SPT tidak melanggar Pasal 38 UU KUP, tetapi isinya salah atau tidak lengkap, atau menghubungkan informasi pada isi yang salah sehingga merugikan pendapatan negara. Hukum pidana ditegakkan jika ada pelanggaran dan pelanggaran. Dalam pengertian ini, dalam bidang perpajakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut disebut dengan kelalaian, yaitu sikap acuh tak acuh, lalai, lalai, atau tidak memperhatikan kewajiban perpajakan sehingga merugikan pendapatan negara. Sedangkan tindak pidananya adalah perbuatan dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan sehingga merugikan pendapatan negara. Sekalipun penerimaan negara dapat menimbulkan kerugian, namun tindak pidana di bidang fiskal tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

PT Multimedia diduga ikut serta dalam penghindaran pajak dengan cara memproses Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan manajemen juga berkolusi dengan auditor kantor akuntan publik untuk menyelidiki keuntungan yang menguntungkan mereka dan korporasi untuk mengatasinya. dengan. Apabila IM3 ditetapkan jelas-jelas melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip transparansi, prinsip tanggung jawab, prinsip independensi, prinsip akuntabilitas.

Astuti, D. (2016, 15 Oktober). Kasus pelanggaran fiskal PT. Multimedia yang Didukung (IM3). Diperoleh pada 17 April 2020, dari desiastuti2112: desiastuti2112.blogspot/2016/10/case-penanggaran-pajak-pt-indosat.html

Contoh Makalah Pelanggaran Etika Profesi

Daniel Stephanus. (2018, 7 Desember). Berkas likuidasi fiskal oleh PT INDOSAT. Diakses pada 17 April 2020, oleh Daniel Stephanus: danielstephanus.wordpress/2018/12/07/case-evasion-tax-oleh-pt-indosat/

Makalah Etika Profesi Yogi Fariz

Pengetahuan (2014, 3 Desember). ATURAN ETIKA PADA PT. DIDUKUNG OLEH PT. IM2. Diakses tanggal 17 April 2020, dari mungkin dan mungkin: mayandmaybe.blogspot/2014/12/pelaringan-etika-pada-pt-indosat.htmlAlhamdulillaah, puji dan syukur hanya kepada Allah SWT

Contoh kasus pelanggaran etika profesi, kasus pelanggaran etika profesi, pelanggaran etika profesi di bidang it, makalah pelanggaran etika profesi, contoh soal etika profesi, pelanggaran etika profesi hukum, contoh kasus pelanggaran etika profesi perawat, contoh pelanggaran etika profesi, contoh kasus pelanggaran etika profesi hukum, contoh makalah etika profesi jaksa, contoh makalah etika profesi hakim, makalah etika profesi hakim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like