Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja – Pinjaman yang diperoleh seseorang melalui platform pinjaman online ilegal tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan hukum termasuk undang-undang. Namun, pinjaman tersebut harus dilunasi.

Pada Kamis (16/09/2021), Kantor Jasa Keuangan (OJK) Wimbo Santos bersama pejabat OJK lainnya bertemu dengan Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional secara langsung dan daring. Dalam kesempatan tersebut, OJK menguraikan berbagai kebijakan untuk memerangi pandemi Covid-19, termasuk dalam menangani platform pinjaman online ilegal.

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Pendahuluan: Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (DPN Peradi) bersinergi memberikan pendidikan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan hukum melalui email: law@ dan @ yang dijawab oleh hampir 50.000 anggota Peradi. Tanya jawab disiarkan setiap hari Sabtu. Terima kasih

Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair 0

Pertanyaan: Adik saya tertimpa masalah dengan platform pinjaman online ilegal. Saya diintimidasi oleh petugas pinjaman online untuk meminta saudara saya segera membayar kembali pinjaman tersebut karena saya ada di informasi kontaknya. Saya keberatan dengan perusahaan pinjaman online dan kerabat saya karena saya tidak ada hubungannya dengan itu. Tapi aku masih takut. Apakah ada undang-undang yang melindungi saya dari pelecehan oleh orang yang saya hubungi atau petugas pinjaman online yang mengumpulkan uang dari saya atau orang lain yang tidak ada hubungannya dengan orang yang mengajukan pinjaman? Apakah ada aturan yang melindungi informasi kontak seseorang agar tidak diakses dan digunakan oleh pihak lain? Kata kakak saya, platform pinjaman online itu ilegal, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menurut beberapa ahli hukum, tidak ada kewajiban pengembalian pinjaman. Apakah persepsi ini nyata? Terima kasih (Paulus, Jakarta Barat)

Pengacara Chrisman Damanik S., Wakil Presiden Bidang Organisasi dan Pembinaan Pengacara Muda, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi)

Terima kasih Pak Paul atas pertanyaannya. Dari pertanyaan ini saya dapat menyimpulkan bahwa ada tiga isu utama yang terlibat:

1. Apakah ada undang-undang atau peraturan yang melindungi Anda dari pelecehan pinjaman online, meskipun Anda tidak ada hubungannya dengan orang yang mengajukan pinjaman?

Aplikasi Pinjaman Online Terbaik Yang Sudah Diawasi Ojk

Terkait penyelenggaraan pinjaman online atau biasa disebut fintech, harus mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang (POJK) Berbasis Teknologi Informasi. . ). 77/2016).

Agar penyelenggara kredit online sah maka harus mendaftar dan mendapat izin dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No. 1. 77 Tahun 2016 menyatakan bahwa “penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan izin kepada OJK”. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika ada penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar dan diberi izin oleh OJK, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan tentunya bukan merupakan perkara hukum.

Pasal 1 Angka (3) POJK No. 77/2016 menyatakan bahwa pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyediaan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengadakan perjanjian pinjam meminjam dalam rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Berdasarkan ketentuan tersebut, jasa keuangan menyatukan pemberi pinjaman dan peminjam dalam istilah perjanjian kredit, artinya hubungan hukum yang timbul dari peristiwa hukum tersebut adalah antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 (c) POJK no. 77/2016 adalah penerimaan, penggunaan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, yang merupakan perlindungan data dan transaksi pribadi. . data dan data keuangan jika diperlukan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Selain ketentuan pasal 26 POJK Nomor 77 Tahun 2016, ketentuan pasal 26 ayat media elektronik yang berkaitan dengan data pribadi seseorang, dilakukan atas persetujuan yang berkepentingan”. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum terhadap akses orang perseorangan terhadap data pribadi.

Saya berasumsi bahwa Anda tidak pernah menyetujui dan/atau meminta izin kepada pihak promotor atau pihak lain, termasuk saudara Anda, untuk ikut serta dalam pinjaman online. Berdasarkan ketentuan di atas, pengumpulan data pribadi Pak Paulus secara elektronik adalah melanggar hukum.

Pasal 26, ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatakan: “Barangsiapa yang melanggar hak-hak tersebut pada ayat 1 dapat menggugat ganti rugi berdasarkan Undang-undang ini,” kemudian dapat mengajukan gugatan ganti rugi.

Tips Memilih Pinjaman Online Yang Aman Dan Terpercaya

Selain mengajukan gugatan, Anda juga bisa memulai perkara pidana, hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehubungan dengan akses ilegal terhadap data pribadi, Anda dapat dikenakan tuntutan sesuai dengan Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 32 ayat (2), yang mengatur sebagai berikut:

Ayat (2) Pasal 32 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau dengan cara apa pun bertentangan dengan hukum, tanpa hak, mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain.

Batasan ketentuan Pasal 32 ayat 2, diatur dalam Pasal 48 ayat jangka waktu paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Selain ketentuan di atas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Ketentuan dalam § 2 dan § 3 Statuta Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur tentang perlindungan data pribadi, yang mana tampak dari pasal-pasal:

Penindakan Pinjol Ilegal Butuh Paradigma Baru

Pasal 2 menyatakan: (1) Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik meliputi perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, tampilan, publikasi, transmisi, pemindahan, dan pemusnahan data pribadi.

Dalam pelaksanaan ketentuan ayat 1 harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang baik untuk perlindungan data pribadi, yaitu:

Itu di paragraf 2 huruf a), privasi adalah kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan kerahasiaan atau menyatakan kerahasiaan data pribadinya, kecuali ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) harus diberikan setelah pemilik data pribadi mendapat konfirmasi mengenai kebenaran, kerahasiaan, dan tujuan pengolahan data pribadi tersebut.

Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Huruf (j) merupakan sahnya penerimaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, penyimpanan, tampilan, penerbitan, pengiriman, pemindahan dan pemusnahan data pribadi.

Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Sudah Tercatat Ojk!

Pasal 3 berbunyi: “Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan dalam proses: 1. penerimaan dan penyimpanan; 2. pengolahan dan analisis; 3. penyimpanan; 4. melihat, mengumumkan, menyebarkan, menyebarkan dan/atau membuka akses;dan 5. pemusnahan’.

Pengumpulan data pribadi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam ayat 9 ayat Perolehan dan penyimpanan data pribadi oleh operator sistem elektronik harus didasarkan pada ketentuan kontrak atau undang-undang.

Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 1, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada menteri, yaitu pasal 29 ayat Pasal 1 : “Setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri mengenai tidak adanya perlindungan privasi terhadap data pribadi.

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Terkait pertanyaan Pak Paulus mengenai perlu tidaknya pengembalian pinjaman dari platform internet ilegal, dapat saya jelaskan sebagai berikut: POJK tidak. 77/2016 Bab IV tentang Kontrak Penyediaan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 18 menyatakan bahwa “Perjanjian penyelenggaraan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi: a. kreditur, dan b.perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Info Hr: Contoh Kasus Karyawan Terjebak Pinjaman Online

Oleh karena Saudara belum menjelaskan dasar hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan peminjam, maka kami berasumsi bahwa pemberi pinjaman dan peminjam didasarkan pada suatu kontrak.

Sebagai catatan: Karena Anda mengatakan pinjaman online itu ilegal, maka kita berdasarkan Pasal 7 POJK No. 77/2016 mengatakan bahwa “penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan izin kepada OJK”. Menyelesaikan pinjaman adalah ilegal jika tidak mengajukan registrasi dan izin ke OJK serta mendapatkan izin.

Lantas jika pinjaman didapat dari platform pinjaman online ilegal apakah harus dikembalikan? Menurut undang-undang, pinjaman itu harus dikembalikan. Penjelasan Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa kontrak adalah suatu perbuatan yang dengannya satu orang atau lebih memikul suatu kewajiban terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Kami berasumsi ada kesepakatan/interaksi antara pemberi pinjaman (platform pinjaman online ilegal) dan peminjam. Selain itu, kontrak harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa agar suatu kontrak dapat sah, harus dipenuhi empat syarat:

Pinjaman Online Untuk Mahasiswa, Hanya Modal Ktp

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka akad dapat diakhiri. Butir ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif, apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka akad dianggap tidak sah.

Mengingat pemberian pinjaman online bersifat ilegal karena melanggar Pasal 7 POJK No. 77/2016, maka dapat dikatakan bahwa akad tersebut tidak memenuhi syarat “kapasitas kontrak” dan “alas yang tidak dilarang (alas halal)”. . Oleh karena itu, secara hukum akad tersebut tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga akad tersebut dianggap tidak ada.

Selain itu, karena akad tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, apakah pinjaman tersebut tidak boleh dilunasi? Coba kita cermati ketentuan KUH Perdata, dalam buku ketiga, bab I Perikatan, pasal 1265, yang mengatur tentang perikatan, yang berbunyi: “Klausul yang batal adalah klausul yang bila dipenuhi maka membatalkan akad dan memulihkan segala sesuatunya. ke keadaan semula, yang mana

Pinjaman Online Untuk Yang Tidak Bekerja

Bantuan yang tidak bekerja, pinjaman untuk orang tidak bekerja, pinjaman uang untuk mahasiswa yang belum bekerja, pinjaman bagi yang tidak bekerja, pinjaman untuk yang tidak bekerja, bantuan pemerintah untuk yang tidak bekerja, pinjaman online yang bekerja sama dengan ojk, bekerja online untuk google, pinjaman online untuk mahasiswa yang belum bekerja, pinjaman peribadi tidak bekerja, daftar npwp online untuk yang belum bekerja, bekerja online untuk pelajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like