Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli – Sejarah hukum administrasi (HAN) negara Belanda disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti kekuasaan atau lingkungan administrasi di luar peraturan perundang-undangan dan pengadilan. Di Perancis Hukum Administrasi (HAN) disebut Droit Administratif, di Inggris Hukum Administrasi (HAN) disebut Hukum Administrasi, di Jerman Hukum Administrasi (HAN) disebut Verwaltung recht dan di Indonesia banyak istilah Hukum Administrasi Administrasi (HAN) .

Mengenai pengertian hukum administrasi (HAN), masih belum ada konsensus atau kesatuan pendapat di kalangan peneliti. Pada prinsipnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dapat disepakati oleh semua pihak, mengingat ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat luas dan terus berkembang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. sampul editorial. atau administrasi negara. Oleh karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang cukup, berikut batasan pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagaimana dikemukakan dalam pendapat ilmiah di bawah ini:

Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli

L. J. Van Apeldoorn mengutarakan pendapatnya bahwa Hukum Nasional (HAN) merupakan aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah nasional.

Buku Pengantar Ilmu Administrasi

Menurut Oppenheim, hukum administrasi negara (HAN) sebagai peraturan mengenai negara dan perangkatnya yang diikuti gerak (state law is in motion atau negara).

Van Vollenhoven mengatakan, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan gabungan ketentuan yang mengikat pemerintahan tinggi dan pemerintahan rendah dalam menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Undang-Undang Tata Negara (HTN).

J.H. Logemann mengatakan, Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah hukum tentang hubungan antar penguasa lain, serta hubungan hukum antara penguasa negara dan warga negara.

Utert mengutarakan pendapatnya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan seperangkat peraturan khusus yang menjadi alasan pemerintah bekerja. Dengan kata lain, Hukum Negara (HAN) adalah seperangkat peraturan yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur masyarakat. Oleh karena itu terdapat 3 (tiga) ciri hukum administrasi (HAN), yaitu.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

J. H. P. Beltefroid mengatakan bahwa Kitab Undang-undang Administratif Negara (HAN) adalah keseluruhan rangkaian aturan yang mengatur cara badan dan otoritas pemerintah melaksanakan tugasnya.

A. A. H. Strungken mengatakan bahwa hukum administrasi negara (HAN) adalah peraturan yang mengatur masing-masing cabang kegiatan pemerintahan itu sendiri.

Philipus M. Hadjon mengatakan Hukum Negara (HAN) diartikan sebagai instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah mengendalikan hajat hidup orang banyak dan pada gilirannya masyarakat dapat ikut serta dalam penyelenggaraan negara.

Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli

J.P. Hooykaas mengatakan Undang-Undang Negara (HAN) merupakan ketentuan intervensi dan perlengkapan negara pada sektor swasta.

Amban :: Fisip Universitas Ratu S

De La Bascecoir Anan mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah seperangkat aturan yang menjamin berfungsinya negara dan mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemerintah.

Tn. W. Ivor Jennings mengatakan, Kitab Undang-undang Tata Usaha Negara (HAN) merupakan hukum ketatanegaraan, undang-undang ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas pegawai negeri sipil.

Marcel Waline mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan seperangkat aturan menyeluruh yang mengatur kegiatan perusahaan negara yang bukan merupakan instrumen hukum atau kekuasaan kehakiman yang menentukan ruang lingkup dan batas kewenangan instrumen tersebut, baik yang berkenaan dengan ke warga dan antar komunitas. fasilitas itu sendiri, atau keseluruhan rangkaian peraturan yang menentukan keadaan-keadaan yang menjadi dasar bagi suatu lembaga negara atau pemerintahan untuk memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada anggota masyarakat melalui peraturan mengenai fasilitasnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kusumadi Poedjosewojo mengatakan Hukum Tata Usaha Negara (HAN) merupakan keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha untuk memenuhi kewajibannya.

Pdf) Hukum Administrasi Negara Dalam Welfare State

Djokosoetono mengatakan Hukum Tata Usaha Negara (HAN) merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum antara suatu negara dalam negara dengan warga negaranya.

R. Abdoel Jamali mengatakan, Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pemerintahan, yaitu hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya, untuk itulah negara itu berjalan.

Prajudi Atmosudirjo mengemukakan pendapatnya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan perangkat pokoknya yaitu.

Pengertian Ilmu Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Bachsan Mustofa mengatakan Hak Administratif Negara (HAN) merupakan gabungan fungsi-fungsi yang dibuat dan diselenggarakan secara bertahap yang diberi tugas untuk menyelenggarakan beberapa fungsi negara dalam arti luas yang tidak beralih kepada lembaga legislatif. dan otoritas kehakiman.

Prospek Kerja Yang Menyenangkan Jurusan Administrasi Publik

Dari pengertian di atas terlihat jelas bahwa bidang Hukum Negara (HAN) sangatlah luas, dengan banyak aspek dan variasinya. Pemerintah adalah penyelenggara negara, gubernur adalah seperangkat fungsi dalam negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik terhadap negara dan pemerintahan. Apa yang dilakukan pemerintah adalah tugas pemerintah dan tanggung jawab pemerintah.

Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi (HAN), dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi (HAN) adalah undang-undang tentang pemerintahan, yaitu tentang pemerintahan. tentang pemerintah dan segala peraturan yang ada di sana, dan juga tentang bagaimana kegiatan dan proyeknya. pemerintah dalam bidang kehidupan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Unsur-unsur pokok yang dijadikan ukuran baku dalam hukum administrasi negara (HAN) adalah:

Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Hukum Tata Usaha Negara (HAN) menurut para ahli yang dihimpun dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca semuanya. Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar tentang artikel ini, silakan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik lagi ketika kami menerbitkan artikel dimasa yang akan datang. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like