Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli – Panitia Pertanahan Yogyakarta (Keputusan Presiden 16/1948, 21 Mei 1948) Panitia Pertanian Jakarta (Keputusan Presiden 36/1951, 19 Maret 1951 Panitia Pertanahan Negara (Keputusan Presiden 1/1956, 1/1956, 1 Juni 1951) ) panitia menyelesaikan 19 rancangan undang-undang mengenai RUU tersebut, kemudian dengan Keputusan Presiden 97 Tahun 1958, tanggal 6 Mei 1958, panitia tersebut dibubarkan.Pada tanggal 24 April 1958, RUU PA diserahkan kepada DPR. Dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, Rancangan Undang-Undang tersebut disesuaikan dengan UUD ke-45 yang semula berdasarkan UUDS Tahun 1950. Pada tanggal 1 Agustus 1960, Proyek AP kembali diserahkan kepada DPRGR, disetujui pada 14.09.1960 dan disahkan pada 24.09. sebagai undang-undang dengan nama Peraturan Pokok Pokok-pokok Agraria./dengan judul UUPA

Subekti Citrosoedibyo : Agraria  Persoalan pertanahan dan segala sesuatu yang ada dalam UU Agraria  Semua ketentuan HK (perdata, HTN, HAN) mengatur pusat. HK populer dengan BARA+K E. Utrecht: HK Agraria = Tanah HK  bagian dari HAN Lemaire: HK agraria  kumpulan HK bulat (swasta, HTN, HAN)

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Objek yang diatur dalam ketentuan HKI merupakan suatu kesatuan sistematis yang diatur oleh aspek hukum (hak penguasaan atas tanah).

Pengertian Hukum Perdata

5 PENGERTIAN TANAH Menurut undang-undang, tanah dipergunakan dalam arti hukum (Pasal 4 UUPA)…tanah adalah bagian dari permukaan bumi. Hak Atas Tanah : Hak atas suatu bagian tertentu di permukaan bumi yang mempunyai dua dimensi yaitu panjang dan lebar.

Dalam UUPA, hak atas tanah tidak mencakup kekayaan alam. Pasal 8 UUPA: Perlu diatur pengambilan kekayaan alam yang termasuk dalam BARA, sehingga ada UU 11/1967 tentang pertambangan, UU 11/1974 tentang irigasi, UU 41/1999 tentang kehutanan, UU 22 tahun 2001 tentang perminyakan dan gas terlihat.

Asas embargo : Pasal 500 dan 571 KUH Perdata Asas Penjadwalan Horisontal (Horizontal Scheduling)  Hak atas tanah tidak serta merta mencakup bangunan dan instalasi di atasnya, kecuali disepakati  dihormati dalam hukum adat dan UUPA

8 Pasal 500 KUH Perdata: Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu benda tunduk pada hukum sita, begitu pula dengan segala hasil-hasilnya, baik yang alami maupun buatan tangan, sepanjang melekat pada cabang-cabang atau akar-akaran, atau melekat pada tanah, sebagai bagian. dari bagian tersebut.

Dpd Ri Andi Surya

9 Pasal 571 KUH Perdata. Kepemilikan tanah mencakup kepemilikan atas segala sesuatu yang ada di atas dan di dalam tanah. Di atas sebidang tanah, pemiliknya dapat menanam tanaman sebanyak yang diinginkannya dan mendirikan bangunan apa pun yang diinginkannya, dengan tidak mengurangi pengecualian yang disebutkan dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah Anda dapat membangun dan menggali sesuai keinginan dan mengambil semua hasil yang diperoleh setelah penggalian; hal ini tidak mengurangi perubahan peraturan perundang-undangan pemerintah yang berkaitan dengan pertambangan, pertambangan batubara dan sejenisnya.

Agar situs web ini berfungsi, kami mencatat dan membagikan data pengguna dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menerima Kebijakan Privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami.

Pengertian agraria menurut para ahli, hukum menurut para ahli, pengertian hukum internasional menurut para ahli, pengertian menurut para ahli, pengertian hukum menurut para ahli, pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli, pengertian asas hukum menurut para ahli, pengertian hukum tata negara menurut para ahli, pengertian hukum positif menurut para ahli, pengertian hukum acara pidana menurut para ahli, pengertian hukum acara perdata menurut para ahli, pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like