Konsultasi Hukum Harta Gono Gini – Harta bersama atau harta bersama merupakan hak semua pasangan suami istri yang ingin bercerai. Untuk memperoleh hak tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan terhadap harta benda Anda ke pengadilan agama atau pengadilan setempat. Oleh karena itu, kami akan menjelaskannya secara detail pada artikel selanjutnya.
Harta Gono Gini sendiri merupakan harta yang diperoleh suami atau istri, atau kedua-duanya, selama perkawinan. Harta Gono-Jini sering disebut dengan harta bersama dan masing-masing pihak berhak menerimanya jika terjadi perceraian.
Namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hal ini, dan pembagian harta bersama terjadi pada saat proses perceraian atau setelah perceraian resmi selesai. Tuntutan hukum atas harta bersama berarti bahwa salah satu pihak meminta kepada hakim mengenai pembagian harta bersama secara adil.
Gugatan ini dapat diajukan dengan dua cara, yaitu secara langsung atau sambil menunggu sidang perceraian. Artinya, tuntutan harta bersama dapat diajukan langsung ke Pengadilan Agama bersamaan dengan proses perceraian.
Meskipun cara ini cepat, namun bisa memperpanjang proses perceraian karena bergantung pada apakah salah satu pihak bersedia mempertahankan gugatan atas harta yang Anda lepaskan. Norma tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan UU Nomor 7. 50 pada tahun 2009.
Pilihan lainnya adalah menunggu keputusan perceraian hakim. Cara ini biasanya digunakan ketika salah satu pihak belum bersedia untuk mengalihkan harta bersama, dan tuntutan atas harta bersama dapat dilakukan setelah pengadilan memutus perceraian.
Untuk dapat menuntut suatu harta secara sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Pertama, membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah terdakwa. Namun apabila tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan tempat tinggal penggugat.
Kemudian, setelah menerima surat-surat yang diserahkan, pengadilan akan memanggil tergugat dan penggugat serta memberitahukan kapan mereka harus hadir di pengadilan.
Setidaknya ada sembilan langkah yang harus dilakukan dalam persidangan kasus terkait harta milik Gino Gini. Tahap pertama adalah proses mediasi yang kemudian diakhiri dengan pembacaan putusan oleh hakim.
Undang-undang yang berlaku saat ini memperbolehkan pasangan Muslim untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama tempat tinggal terdakwa, bersamaan dengan perkara harta bersama.
Namun berbeda bagi pasangan non-Muslim atau non-Muslim. Proses perceraian tidak dapat digabungkan dengan proses properti komunitas sebagaimana diatur oleh Herzione Inland Council (HIR) atau KUHAP. Sebab, proses perceraian diawali dengan perceraian, dan proses perceraian berlanjut setelahnya.
Di Indonesia, undang-undang yang berlaku saat ini sendiri tidak secara jelas menguraikan batas waktu pengajuan gugatan. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, permohonan pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai.
Sekalipun ada putusan dalam perkara perceraian, Anda dapat meminta pembagian harta bersama. Dengan kata lain, Anda dapat mengajukan klaim properti komunitas kapan saja, bahkan setelah Anda resmi bercerai.
Perlu diketahui bahwa biaya awal yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum bervariasi tergantung pada pengadilan setempat atau agama. Oleh karena itu, sebaiknya periksakan diri Anda ke pengadilan negara atau agama tempat Anda berperkara. Di bawah ini adalah kisaran biaya pengajuan yang diperlukan jika Anda ingin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika kasus tersebut diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, biasanya kasus tersebut akan berlangsung hingga enam bulan di pengadilan. Setelah itu, jika proses pengadilan berjalan lancar, mungkin hanya memakan waktu tiga hingga empat bulan.
Bagi sebagian orang, perceraian merupakan solusi atas permasalahan keluarga yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, masalah dan kebingungan lain mungkin muncul selama proses perceraian. Oleh karena itu, Justica akan menyelesaikan permasalahan dan kebingungan Anda terkait perceraian melalui halaman ini.
Semua informasi hukum yang terkandung dalam artikel ini dibuat untuk tujuan pendidikan saja dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat hukum terkait kasus Anda, klik tombol Konsultasi di bawah untuk berbicara langsung dengan penasihat hukum berpengalaman. Sebagian besar literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang kita pahami menyebutkan bahwa jika terjadi putusnya perkawinan, maka harta bersama (gono gini) yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi rata, yaitu 1/2 (setengah). itu perlu dipecah. Mantan suami dan mantan istri mendapat bagian 1/2 (setengah).
Dasar hukum praktek hukum pembagian harta bersama, yaitu 1/2 (setengah) untuk mantan suami dan 1/2 (setengah) untuk mantan istri:
“Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi rata (setengah dan setengah) antara mantan suami dan mantan istri.”
Dari majalah yang ditulis oleh Shea Hosiya, Dosen Hukum Syariah UN Sunan Gunung Jati
Majelis hakim (gono gini) yang mengadili perselisihan harta bersama memutuskan bahwa pembagian (gono gini) harta bersama harus sama, yaitu 1/2 (setengah) harus dibagi antara pihak-pihak yang terdahulu. tidak selalu demikian. istri. 1/2 (setengah) untuk mantan suamiku.
Beliau menemukan beberapa putusan pengadilan di Indonesia yang memutuskan tidak membagi harta masyarakat (gono jini) secara merata, yaitu 1/2 (setengah) untuk mantan istri dan 1/2 (setengah) untuk mantan suami, saya jelaskan.
Putusan Mahkamah Agung Agama Bandung Nomor 248/Pdt.G/2010/PTA Bdg membatalkan putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 2010. 96/Pdt.G/2010/PA Perintah untuk membagi 1/2 (setengah) bagian harta bersama antara janda dan duda masing-masing.
Keputusan RTA memberikan sepertiga (sepertiga) harta bersama kepada janda/mantan suami dan dua pertiga (dua pertiga) kepada janda/mantan istri.
Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 229/Pdt.G/2009/PA Btl tidak membagi harta bersama secara merata (hono-gini). Namun pembagian harta bersama adalah 3/4 (3/4) bagi penggugat dan 1/4 (1/4) bagi tergugat.
Pada tingkat banding, putusan Pengadilan Agama Bantul dibatalkan oleh Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G/2009/PTA Ygk. Mengambil keputusan tentang pemerataan (gonigini) harta masyarakat.
Akhirnya perkara mencapai tahap kasasi dan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 100. 226 K/AG/2010 mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Provinsi Bantul yang tidak membagi harta komunal (gono zini) secara merata.
Menurut Mahkamah Kasasi, salah satu penyebab terjadinya pembagian harta bersama (gono gini) secara tidak merata adalah adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan kekerasan fisik dan psikis terhadap tergugat, penggugat, dan pemohon banding.
Diantara beberapa putusan lainnya, putusan Mahkamah Agung yang memberikan 1/5 (satu perlima) kepada janda/mantan suami dan 4/5 (empat perlima) kepada janda/mantan suami mengingat mantan suami tidak hadir. suami, ada. Suami. Meskipun istri mempunyai pekerjaan tetap, ia menyukai alkohol (mabuk) dan mempunyai moral yang buruk, sehingga pendapatan dari harta perkawinan menyumbang sebagian besar pendapatannya.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pembagian harta timbal balik tidak serta merta sama, sebaiknya 1/2 (setengah) untuk mantan istri dan 1/2 (setengah) untuk mantan suami. Namun, karena alasan tertentu, majelis arbitrase dapat memutuskan bahwa pembagian harta bersama secara merata tidak diperlukan.
Jika Anda memerlukan saran mengenai kasus/tuntutan pengadilan mengenai perceraian, hak asuh anak atau pembagian harta bersama, silakan menghubungi kami melalui telepon/WhatsApp 0813-8968-6009 atau klien email.
Jasa konseling dan pengacara dalam bidang perceraian, hak asuh anak, warisan, pembagian harta warisan, hak asuh anak, akta nikah, pembuatan perjanjian pranikah, pengasuhan anak, dan bidang hukum keluarga lainnya.
Luko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A #6, Jln.Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310 Saat ini masyarakat dihadapkan pada permasalahan hukum perdata, pidana dan lainnya. Banyak permasalahan yang menimpa keduanya.
Masalah hukum perdata seperti masalah keluarga. Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta, warisan, perwalian, perubahan atau modifikasi nama, akta nikah, pengangkatan anak, dan lain-lain.
Selain itu, permasalahan umum di masyarakat terkait dengan hukum pidana. Pencurian, perampokan, pencurian, penipuan, narkoba, dll.
Selain permasalahan di atas, terdapat juga permasalahan umum. Hal ini terutama terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika perusahaan memberhentikan karyawannya namun pesangon mereka tidak dibayarkan atau diabaikan begitu saja. Namun hak-hak pekerja tersebut tidak dialihkan karena perusahaan atau tempat kerja tidak dapat memfasilitasinya. Dalam hal ini, pekerja akan mengalami kerugian yang cukup besar.
Untuk menemukan solusi hukum atas permasalahan yang dihadapi komunitas kami, kami menawarkan nasihat hukum gratis di 087792622545 (telepon/whatsapp): Nama# Alamat# Pekerjaan# Kasus#.
Wilayah kerja kami yaitu Yogyakarta, Yogya, Sleman, Bantul, Wonosari, Gunung Kidul, Waites, Klong Progo, Klaten, Solo, Surakarta, Sukoharjo, Magelang, Kebumen, dll. Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang dibeli oleh sepasang suami istri. durasi pernikahan. Oleh karena itu, jika suatu pasangan memperoleh harta dalam perkawinannya, seperti rumah, mobil, sepeda motor, deposito di bank, perhiasan, emas, atau suatu usaha, maka harta tersebut dapat dikatakan sebagai harta milik bersama.
Segala harta yang tergolong harta bersama, dibagi 1/2 (setengah) kepada bekas suami dan 1/2 (setengah) kepada bekas isteri. Dasar hukumnya adalah:
“Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 3 Republik Indonesia, menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, oleh karena itu dalam hal perceraian, harta bersama itu harus dibagi rata antara yang terdahulu. pasangan Harus.
Persyaratan mengenai pembagian harta bersama/bersama berbeda antara umat Islam dan non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu).
Berikut hukum keluarga mengenai tuntutan pembagian harta bersama.
Pengacara harta gono gini, hukum harta gono gini, harta gono gini, masalah harta gono gini, biaya gugatan harta gono gini, cara bagi harta gono gini, cara mengurus harta gono gini, harta gono gini perceraian, cara menggugat harta gono gini, cara mengajukan harta gono gini, cara menuntut harta gono gini, biaya pengacara harta gono gini