Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli – Perlu diketahui bahwa kata “law” di Indonesia mempunyai pengucapan yang berbeda-beda di banyak negara, misalnya di Belanda yang law berarti “recht”, di Perancis dikenal dengan “droit” dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan “law”. .

Pada dasarnya definisi hukum yang benar adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat adat istiadat dan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku masyarakat, serta terdapat hukuman bagi yang melanggarnya.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Dari pengertian di atas kita dapat memahami pengertian hukum, yang terbagi menjadi dua (dua) pengertian, yaitu:

Definis Dan Fungsi Teori

Sulit untuk menciptakan definisi hukum yang akurat karena banyak ahli dan sarjana yang menawarkan definisi hukum yang berbeda-beda. Namun definisi tersebut dapat memberikan gambaran awal kepada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan undang-undang itu sendiri, seperti yang tertuang dalam pernyataan berikut:

Pengertian hukum menurut Aristoteles bukan hanya seperangkat peraturan yang bersifat mengikat dan berlaku bagi masyarakat saja, tetapi juga berlaku bagi hakim itu sendiri. legislator atau pejabat untuk mengikutinya.

Platon berpandangan bahwa hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang tertata rapi, terorganisir, dan mengikat bagi pemerintah dan masyarakat.

Karl Max kerap menawarkan pengertian hukum sebagai indikator hubungan antara bisnis dan hukum dalam masyarakat pada tahap perkembangan tertentu.

Apa Itu Ekonomi Islam Dan Tujuannya: Pengertian Menurut Para Ahli

Dalam ilmu hukum, Utrecht mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan hidup dengan perintah dan larangan yang mengatur tatanan sosial, yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jika terjadi pelanggaran dapat diambil tindakan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. .

Menurut EM Meyers, di atas segalanya dikatakannya bahwa hukum adalah kode etik yang memusatkan perhatian pada perilaku orang-orang dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Montesquieu mengemukakan pandangannya yang mengartikan hukum terutama sebagai fenomena sosial yang menimbulkan perbedaan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sifat, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dalam struktur sosial masyarakat. Oleh karena itu, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Van Apeldoorn dengan jelas mengutarakan pendapatnya bahwa hukum adalah hukum yang menghubungkan kehidupan seseorang dengan suatu bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum dan menjadikannya sebagai bagian dari kebudayaan, yang meliputi:

Tugas 2 Pengantar Ilmu Hukum

Sedangkan Friedmann mengemukakan pendapatnya dengan memberikan pengertian pokok hukum sebagai pendapat masyarakat (popular opinion) yang lahir dari perasaan moralitas, yang akan menjadikan hukum sebagai pedoman hidup.

Secara khusus, ia percaya bahwa undang-undang adalah seperangkat aturan yang dapat melindungi kebebasan memilih beberapa orang, sementara aturan ini membatasi hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi orang atau pihak lain.

Van Kan pada dasarnya mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan sistem peraturan hidup yang bersifat wajib dan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di suatu negara tertentu.

Menurut Benyamino Cardoza, penafsiran hukum adalah tugas hakim di pengadilan, terikat pada tujuannya, yaitu hukum.

Kepastian Hukum Bagi Ahli Waris ( Legitimie Portie ) Berdasarkan Bagian Menurut Testament ( Wasiat ) ( Studi Putusan Nomor 43/pdt.g/2020/pn Mdn )

Sedangkan Phillip S. James menawarkan pengertian hukum sebagai suatu sistem aturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dan kini bersifat memaksa.

Baruch Spinoza mengatakan bahwa hukum adalah hukum alam yang diterapkan pada manusia tanpa alasan dan tanda-tanda hukum.

Borst memberikan pengertian hukum secara komprehensif yang berkaitan dengan kaidah-kaidah segala tindakan orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaannya dapat dibenarkan dengan maksud dan tujuan untuk mencapai keadilan.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Sementara itu, Bodenheimer mengutarakan pendapatnya bahwa hukum menyangkut reformasi sosial dan berkaitan dengan moralitas.

Hukum Kekekalan Massa

Tullius Cicerco mendefinisikan hukum terutama sebagai hasil pemikiran atau nalar yang lebih tinggi yang menentukan baik dan buruk.

Leon Duguit mengemukakan pendapatnya bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan tersebut merupakan jaminan kepentingan bersama yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat, dan apabila dilanggar akan berakibat pada masyarakat. orang atau pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.

Menurut Edmund yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengertian hukum adalah hukum yang mengikat perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang akan menimbulkan akibat kejahatan itu.

Sedangkan Bellfoid mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum sebagai hukum yang berlaku dalam masyarakat dan kemudian menyesuaikan tatanannya menurut kekuasaan yang ada dalam masyarakat.

Hak Cuti Perempuan Yang Diberikan Oleh Undang Undang

Hugo de Grotius mengartikan hukum sebagai praktik moral yang menjamin keadilan dalam peraturan hukum yang berkaitan dengan kebebasan.

Durkheim mengartikan hukum sebagai hukum yang mempunyai hukuman, dimana berat ringannya hukuman tergantung pada pelanggarannya dan didasarkan pada pandangan dan keyakinan masyarakat mengenai baik buruknya perbuatan tersebut.

Allen menawarkan pemahaman umum tentang hukum sebagai upaya untuk memajukan keadilan antara pihak-pihak yang berbeda.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Sedangkan Eugen Ehrlich merepresentasikan pemikiran bahwa hukum ada hubungannya dengan masyarakat dan melihat sumber hukum hanya pada permasalahan hukum, pemerintahan dan hukum yang tumbuh dalam masyarakat (living law).

Pengantar Ilmu Hukum

Austin mengemukakan pandangannya bahwa hukum adalah hukum yang diciptakan untuk memberikan petunjuk kepada makhluk berakal (manusia) dan makhluk berakal yang mempunyai kekuasaan terhadapnya (pemerintah).

Sementara itu, A. L. Goodhart mengemukakan pendapatnya bahwa hukum mencakup seluruh peraturan yang diterapkan oleh pengadilan dalam masyarakat.

Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai suatu perintah yang berasal dari masyarakat, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum maka orang yang melanggar hukum tersebut akan dikenakan sanksi oleh tokoh masyarakat dan seluruh anggota masyarakat.

Hendry Summer Maine memaknai hukum sebagai produk regulasi sosial dalam masyarakat yang statis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa negara ini terorganisir, jujur, dan mematuhi hukum yang berlaku.

Ikutilah Seminar Nasional

Sedangkan C. S. T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai pengatur ketertiban dalam pergaulan manusia untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurut J. C. T. Simorangkir yang mengartikan hukum sebagai aturan-aturan yang bersifat mengikat dan diberikan oleh otoritas pemerintah atau mereka yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan seluruh tingkah laku orang-orang dalam masyarakat.

Yang dimaksud Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah hukum sebagai landasan hukum dan peraturan yang mengatur kehidupan sosial masyarakat untuk memelihara ketertiban, yang melibatkan berbagai organisasi dalam penerapan penetapan hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Soerojo Wignjodiporeo menawarkan pengertian hukum sebagai peraturan hidup mengikat yang diciptakan manusia untuk mengatur tingkah laku manusia. Merupakan tanggung jawab seluruh warga negara untuk menaati undang-undang ini dan jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Pdf) Refleksi Dan Relefansi Mazhab Mazhab Hukum

Sedangkan Tirtaatmidjaja mengartikan hukum sebagai seperangkat peraturan atau ketentuan yang harus ditaati dalam berbagai tindakan dan perilaku dalam kehidupan masyarakat, dan apabila seseorang melanggar hukum maka ia akan dihukum, didenda, dipenjarakan, atau ditangguhkan hukumannya dengan cara lain. .

Satjipto Rahardjo mengemukakan pendapatnya bahwa hukum adalah hasil karya manusia dalam bentuk tradisi yang mempunyai suatu pedoman.

Prof. Dr. Achmad Ali mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang mengatur perbuatan (baik dan buruk), yang dibuat oleh pemerintah dan diketahui keberadaannya, mengikat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Peraturan dibuat baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis dan memuat ancaman hukuman atau sanksi bagi yang melanggarnya.

Wiryono Kusumo mengartikan hukum sebagai segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur interaksi sosial dan adanya sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Pih Dan Phi Memiliki Perbedaan Dari Beberapa Aspek Berikut

Sementara itu, Soetandyo Wigjosoebroto tidak mengartikan hukum sebagai suatu konsep tunggal, karena menurutnya hukum terdiri dari tiga (tiga) konsep:

Satjipto Raharjo berpendapat bahwa hukum adalah hasil karya manusia, dibentuk oleh kebudayaan dan memuat pedoman tingkah laku yang merupakan bagian dari kehendak masyarakat tentang bagaimana masyarakat harus berkembang dan kemana harus diarahkan.

S. M. Amin mengemukakan pendapatnya bahwa undang-undang adalah undang-undang yang mempunyai sanksi dan sanksi yang ditujukan untuk memelihara keamanan dan menyelenggarakan hubungan masyarakat.

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Samidjo berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang memuat peraturan, larangan atau izin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya memaksa. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Hukum Pemerintah Menurut Para Ahli Dan Kedudukannya Di Indonesia

Menurut Sunaryati Hatono yang sangat yakin bahwa hukum adalah pengaturan berbagai kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. Hukum ini tidak ada hubungannya dengan kehidupan seseorang dalam masyarakat.

Ridwan Halim mengemukakan pendapatnya bahwa hukum adalah segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dan dikenal sebagai peraturan yang wajib ditaati dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.

Abdulkadir Muhammad mengartikan hukum sebagai segala peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disertai sanksi berat bagi yang melanggarnya.

Wasis Sp.z o.o. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban dan keamanan.

Mengenal Jurusan Ilmu Hukum

Sedangkan Soerosom mengartikan hukum sebagai seperangkat peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat, berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat serta memberikan tindakan hukuman terhadap pelanggaran.

Daliyo pada dasarnya mengatakan bahwa hukum adalah hukum tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kekuasaan atau wewenang yang memaksakan pemaksaan terhadap alam.

Abdul Wahab Khalaf berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang dikehendaki Allah SWT terhadap perbuatan orang dewasa. Persyaratannya adalah:

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Insomnia menurut para ahli, definisi ilmu menurut para ahli, ilmu psikologi menurut para ahli, ilmu kalam menurut para ahli, definisi ilmu hukum menurut para ahli, pengertian ilmu hukum menurut para ahli, filsafat ilmu menurut para ahli, ilmu negara menurut para ahli, ilmu ekonomi menurut para ahli, ilmu pendidikan menurut para ahli, ilmu menurut para ahli, pengertian ilmu menurut para ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like