Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang – Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Subandi terjerat kasus utang dan penagihan. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) oleh Darmiati Tassilong, warga Waru.

Hartono, kuasa hukum penggugat, mengatakan kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, terdakwa Subandi masih menjabat Kepala Dinas Adat Desa Sedati Sidoarjo. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam Rp 1 miliar dari penggugat untuk pengembangan real estat.

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Dalam perjanjiannya, tergugat akan mengembalikan uang tersebut selama enam bulan. Terdakwa juga membayar bunga sebesar Rp 10 juta dolar setiap bulannya, kata Hartono kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/04/2021).

Contoh Dan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Yang Perlu Diketahui

Hartono menjelaskan, pengembalian dana tersebut belum selesai. Pada Oktober 2012, Subandi kembali meminjam uang tambahan sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 18 bulan dengan jumlah sekitar 45 rumah sebagai hadiah.

Selain itu, terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp475 juta pada Desember 2012 dan akan dilunasi pada bulan ini sebesar Rp500 juta.

Fakta persidangan menunjukkan Subandi memiliki utang kepada penggugat senilai Rp3 miliar. Dalam salinannya, Subandi mencicil utang tersebut. Artinya, dia mengaku berhutang, jelas Hartono.

Namun kenyataannya, tersangka masih mencicil utang tersebut hingga tahun 2020. Berdasarkan perhitungan kami, sisa utang tersangka masih sebesar Rp. Nilai 1,1 miliar. Itu belum termasuk suku bunga Rp. 10 juta per bulan,” kata Hartono.

Arti, Definisi, Dan Pasal Penipuan, Unsur Unsur Pasal 378 Kuhp

Sementara itu, kuasa hukum tersangka enggan memberikan wawancara kepada wartawan usai persidangan. Usai persidangan, pengacara langsung meninggalkan Pengadilan Sidoarjo. Contoh kasus hukum perdata yang melibatkan utang dan tagihan merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia. Apa yang lebih antara rekan bisnis atau anggota keluarga? Tak jarang kasus ini meluas hingga menimbulkan kerugian bersama bagi kedua belah pihak.

Kreditur dan debitur sangat sensitif dan peraturannya sangat rumit. Meski sudah ada dasar hukumnya yang jelas, namun bukan berarti permasalahan tersebut bisa serta-merta diselesaikan.

Bahkan dalam beberapa kasus diselesaikan dengan mengkriminalisasi utang tersebut. Tujuannya tentu saja agar orang tersebut patah semangat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Pengertian utang sendiri adalah sejumlah uang yang dipinjam dari pihak lain dengan syarat harus dibayar kembali. Sedangkan piutang adalah harta atau kekayaan yang dipinjamkan kepada pihak lain.

Surat Somasi Hutang Piutang

Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai topik ini, berdasarkan landasan hukum pada contoh kasus hukum perdata tentang hutang dan piutang, lihat di bawah ini. Kami telah menyiapkan percakapan untuk Anda.

Dasar hukum khusus mengenai utang dan tagihan di Indonesia adalah Pasal 1754 KUH Perdata. Sedangkan syarat-syarat perjanjian pinjam meminjam dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam pasal tersebut ia menjelaskan bahwa minimal harus ada 4 syarat agar suatu perjanjian pinjam meminjam sah di mata hukum. Diantaranya adalah:

Nampaknya utang dan tagihan juga dilindungi hak asasi manusia. Lebih spesifiknya adalah Pasal 19(2) UU No.

Contoh Surat Jawaban Gugatan Wanprestasi

Inti pasal ini adalah bahwa pemegang utang tidak mempunyai hak untuk diadili dan dipenjarakan karena tidak mampu membayar utangnya. Sayangnya, tidak semua orang mempunyai utang koperasi.

Dengan demikian, debitur dapat dipidana berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam hal ini hukum dapat diubah dalam perkara pidana.

Jadi meskipun hak-hak masyarakat terlindungi, namun jika debitur melakukan penipuan atau penyalahgunaan, ia bisa berakhir di penjara. Tata cara pelaporannya sama dengan tindak pidana lainnya.

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Yang jelas harus punya bukti yang kuat dan bila perlu menghadirkan berbagai saksi. Hal ini juga berlaku untuk kasus-kasus lain di mana pelakunya dapat diadili.

Judul Skripsi Hukum Perdata Yang Belum Dipakai

Contoh kasus yang kita bahas kali ini adalah seorang anak yang menggugat ibu kandungnya. Siti Rokayah sendiri memiliki enam orang anak, Yani dan suaminya Handoyo.

Pada tahun 2001, anak keenamnya meminjam uang dari beberapa keluarga karena undang-undang bank yang gagal bayar. Awal mula kejadian ini adalah saat Handoyo memberikan pinjaman kepada menantunya.

Pinjaman pertama yang dikirimkannya sebesar Rp 21,5 juta. Kemudian dia mengirimkan pinjaman kedua sebesar Rp 18,5 juta. Total pinjaman sebesar $40 juta.

Namun Asep mengaku belum menerima uang pinjaman tersebut. Contoh kasus perdata, utang dan tagihan terus berlanjut saat Yani menjenguk Siti Rokayah.

Seperti Inilah Seluk Beluk Dari Persekutuan Perdata

Dia menangis dan meminta ibunya menandatangani surat pengakuan bersalah. Isi surat itu menyebutkan Siti Rokayah berhutang emas seberat 501,5 gram dengan nilai nominal Rp 40.274.904.

Mengingat harga emas pada tahun 2001 masih berkisar Rp 80.200 per gram. Pada contoh perkara perdata dengan utang dan tuntutan yang diajukan pada tahun 2017, nilai utang Siti Rokayah adalah Rp 640.352.000.

Selain itu, Handoyo mengaku mengalami kerugian tidak berwujud sebesar Rp1,2 miliar. Dengan demikian, total gugatan perdata Yani dan Handoyo adalah sebesar R1,8 miliar.

Contoh Kasus Perdata Hutang Piutang

Kalau diselesaikan secara musyawarah, akan lebih baik lagi. Apalagi, Siti Rokayah hanya berperan sebagai kambing hitam dalam contoh kasus hukum perdata yang melibatkan utang dan tagihan.

Contoh Putusan Dalam Perkara Perdata

Namun persidangan akhirnya dibatalkan dan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah dari segala tuntutan. Alasan Handoyo dan istrinya diadili karena tidak bisa memberikan bukti yang kuat. Berbagai kasus hutang dan tagihan sangat umum terjadi saat ini. Dalam contoh kasus utang dan tuntutan perdata ini, hubungan penggugat sebenarnya adalah keluarga dekat.

Semua informasi hukum dalam artikel ini hanya untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk nasihat hukum khusus untuk kasus Anda, silakan hubungi penasihat hukum berpengalaman secara langsung dengan mengklik tombol Konsultasi di bawah.

Contoh surat gugatan perdata hutang piutang, perdata hutang piutang, hukum perdata hutang piutang, contoh kasus perdata hutang piutang dan penyelesaiannya, hukum perdata hutang piutang rentenir, hutang piutang menurut hukum perdata, undang undang perdata hutang piutang, kasus hutang piutang, gugatan perdata hutang piutang, kasus perdata hutang piutang, hutang piutang dalam hukum perdata, penyelesaian kasus hutang piutang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like